Dalam rangka melaksanakan kegiatan Metrologi Legal berupa Pelayanan Tera, Tera Ulang Dinas Perindagnaker Kab. Mempawah telah melakukan pelayanan tera, tera ulang (kir) pada alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan (uttp) berupa timbangan Batching Plant Elektronik milik PT. Berdikasi Multi Tama di Jalan Raya Wajik Hilir, Desa Wajik Hilir, Kecamatan Jongkat pada hari senin, tanggal 04 Agustus 2025.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Metrologi Legal berupa Pelayanan Tera, Tera Ulang Dinas Perindagnaker Kab. Mempawah telah melakukan pelayanan tera, tera ulang (kir) pada alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan (uttp) berupa timbangan Batching Plant Elektronik milik PT. Berdikasi Multi Tama di Jalan Raya Wajik Hilir, Desa Wajik Hilir, Kecamatan Jongkat pada hari senin, tanggal 04 Agustus 2025.
Timbangan tersebut telah dibubuhkan tanda tera sah tahun 2025 dan tanda jaminan, sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.