Tera Ulang Dinas Perindagnaker Kab. Mempawah telah melakukan pelayanan tera, tera ulang (kir) pada alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan (uttp) berupa timbangan jembatan elektronik milik PT. Multimas Nabati Asahan di Jalan Raya Wajok Hulu, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat pada hari senin, tanggal 25 Agustus 2025.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Metrologi Legal berupa Pelayanan Tera, Tera Ulang Dinas Perindagnaker Kab. Mempawah telah melakukan pelayanan tera, tera ulang (kir) pada alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan (uttp) berupa timbangan jembatan elektronik milik PT. Multimas Nabati Asahan di Jalan Raya Wajok Hulu, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat pada hari senin, tanggal 25 Agustus 2025.
Timbangan tersebut telah dibubuhkan tanda tera sah tahun 2025 dan tanda jaminan, sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.